[ Space Iklan Header 728x90 ]

Syarat Menjadi Imam Solat

 Syarat Menjadi Imam Solat ada 16

1. Tamyiz 

Tamyiz adalah tingkatan perkembangan intelektual seorang anak di mana ia sudah mulai bisa membedakan hal-hal dasar yang bermanfaat dan yang membahayakan dirinya.

1. Definisi Secara Praktis Seseorang dikatakan telah mencapai usia "tamyiz" (disebut sebagai "Mumayyiz") apabila ia sudah bisa melakukan beberapa hal mandiri,

seperti:

Makan dan minum sendiri, tanpa disuapi. Istinja (cebok) sendiri dengan benar setelah buang air. Memahami pembicaraan dan mampu menjawab pertanyaan dengan jawaban yang nyambung (logis). Mampu membedakan antara "kurma" dan "bara api" (sebuah perumpamaan klasik dalam kitab fikih untuk menggambarkan kemampuan membedakan yang bermanfaat dan yang berbahaya).

 2. Batasan Usia Secara umum, para ulama sering menetapkan usia 7 tahun sebagai patokan rata-rata anak mencapai tahap tamyiz. Namun, tamyiz sebenarnya bukan angka pasti, melainkan "kemampuan akal". Ada anak yang sudah tamyiz di usia 6 tahun, ada juga yang baru mencapainya di usia 8 tahun.

 3. Mengapa Tamyiz Menjadi Syarat Menjadi Imam? Tamyiz adalah syarat sahnya ibadah seseorang. Dalam Islam: Anak yang "belum tamyiz " (anak kecil sekali/balita): Ibadahnya (shalatnya) belum dianggap sah secara syariat karena ia belum mengerti maksud dari ibadah tersebut.

Anak yang sudah tamyiz: Shalatnya sudah dianggap sah dan ia mendapatkan pahala, meskipun belum wajib baginya (karena belum baligh). Karena shalat seorang imam harus sah agar shalat makmumnya juga sah, maka seorang imam minimal harus sudah tamyiz. Jika seorang anak kecil yang belum tamyiz (belum bisa cebok sendiri dengan benar atau belum paham rukun shalat) menjadi imam, maka shalat makmum di belakangnya tidak sah menurut mayoritas ulama.

4. Perbedaan Tamyiz dan Baligh.

 Penting untuk membedakan keduanya: "Tamyiz" : Sudah bisa membedakan baik dan buruk (sekitar usia 7 tahun). Shalatnya sah, tapi belum wajib. 

Baligh: Sudah mencapai usia dewasa secara biologis (ditandai dengan mimpi basah bagi laki-laki atau haid bagi perempuan, atau mencapai usia 15 tahun Hijriah). Di tahap ini, shalat hukumnya "wajib" dan ia memikul dosa jika meninggalkan.

2. Berakal Sehat

3. Beragama Islam

4. Laki-Laki jika Ma'mumnya Laki-Laki atau khunsa ( banci )

5. Suci dari hadats besar dan kecil

5. Mukallaf ( Orang yang sudah dibebani 5 hukum ). jika imam solat jumat, maka ia sudah termasuk dalam 40 jamaah jumat yang muqiimin.

6. Bukan orang yang harus mengulang solat. seperti contoh orang yang tayamum karena tidak ada air, lalu menemukan air.

7. Bukan orang yang bingung menentukan arah qiblat, memilih pakaian yang suci, memakai air yang tohir mutohir

8. Tau Cara Solat, Syarat Rukunnya Solat, Hal Batalnya Solat.

9. Imam Tidak Boleh Lahn ( Cacat ) Bacaanya salah yang merusak makna pada surat Alfatihah. Harus Fasih Bacaannya.

10. Imam Tidak Boleh Bisu sekalipun ma'mumnya Bisu.

11. Imam tidak boleh ummiyan ( golongan yang tidak bagus bacaan fatihahnya) tetapi harus dari golongan qoori ( bagus bacaannya)

12. Imam tidak sedang jadi ma'mum pada jamaah lain.

13. Imam tidak boleh pelaku bidah, yang menyebabkan kafir.

14. imam harus tampak dari ma'mum sehingga ma'mum bisa mengikutinya

15. Terkumpulnya sarat sahnya solat didalam diri imam baik secara yaqin maupun secara prasangka (dzon) berupa sucinya, tertutup aurotnya, bebasnya dari najis yang tidak dima'fu.

16. Wajib berniat menjadi imam

#sumber: مراقي العبودية

Imam Nawawi, mensyarahi kitab karya Imam Al-Ghazali.


dalam riwayat lain mengatakan:

Syarat menjadi imam shalat terbagi menjadi dua kategori utama: syarat sah dan syarat keutamaan (prioritas).

Syarat sah meliputi Islam, berakal (tamyiz/baligh untuk shalat fardhu), laki-laki (jika memimpin jamaah laki-laki atau campuran), suci dari hadats besar dan kecil, serta mampu membaca Al-Fatihah dengan benar (al-qari). 

Jika syarat sah terpenuhi, maka urutan prioritas ditentukan berdasarkan tingkat pemahaman agama (Fiqh) dan kualitas hafalan Al-Qur'an sesuai dengan hadits Nabi SAW.

Diriwayatkan dari Abu Mas'ud Al-Anshari, Rasulullah SAW bersabda: 'Yang (paling berhak) menjadi imam bagi suatu kaum adalah yang paling mahir membaca Kitabullah (Al-Qur'an). Jika mereka dalam bacaan sama, maka yang paling mengetahui tentang Sunnah. Jika dalam Sunnah mereka sama, maka yang paling dahulu hijrah...' (Shahih Muslim, No. 673)

sementara menurut pendapat 4 imam madzhab:

Imam hanafi

Mendahulukan yang paling tahu tentang hukum-hukum shalat (Fiqh) asalkan bacaannya mencukupi, kemudian yang paling bagus bacaan Al-Qur'annya, kemudian yang paling wara', kemudian yang tertua umurnya.


Imam maliki

Mendahulukan penguasa (Imam al-A'zham), kemudian imam tetap di masjid tersebut, kemudian orang yang paling faqih (paham agama), kemudian yang paling baik bacaannya, kemudian yang paling banyak ibadahnya.


Imam shafii

Mendahulukan orang yang faqih (paham Fiqh) daripada yang sekadar Qari (bagus bacaan namun kurang paham hukum), dengan catatan bacaannya tetap memenuhi syarat sah shalat. Setelah itu barulah urutan kewarakan dan usia.


Imam hanbali

Mendahulukan orang yang paling bagus bacaan Al-Qur'annya (Aqra') sekaligus paham hukum Fiqh shalat. Jika ada yang satu bagus bacaan dan yang lain bagus Fiqh-nya, maka yang didahulukan adalah yang paling bagus bacaannya (Aqra').

======

Dalam kitab Maraqi al-Ubudiyyah, Syekh Nawawi al-Bantani menjelaskan bahwa syarat menjadi imam mencakup kriteria keabsahan (syarat sah) dan kriteria keutamaan (syarat afdhal). 16 kriteria tersebut dirangkum dari syarat sah shalat berjamaah dan urutan prioritas imam menurut Mazhab Syafi'i: 

1. Islam, 

2. Tamyiz (mampu membedakan baik dan buruk), 

3. Berakal sehat, 

4. Laki-laki (jika makmum laki-laki), 

5. Suci dari hadats besar dan kecil, 

6. Suci pakaian, badan, dan tempat dari najis, 7. Menutup aurat, 8. Benar bacaan Al-Fatihahnya (tidak Ummi), 9. Mengetahui rukun-rukun shalat, 10. Tidak meyakini rukun sebagai sunnah, 11. Tidak sedang menjadi makmum (bukan Masbuq yang sedang mengikuti imam lain), 12. Tidak memiliki cacat lisan yang mengubah makna (seperti litsagh), 13. Bukan orang yang terus-menerus berhadats (beser/istihadhah) kecuali bagi yang serupa, 14. Berniat menjadi imam (wajib pada shalat Jumat), 15. Mengetahui urutan afdhaliah (paling faqih, lalu paling qarī'), 16. Memiliki integritas moral (tidak fasik terang-terangan).

Diberdayakan oleh Blogger.