Tata Cara dan Hukum Membaca Surat Yasin 3 Kali pada Malam Nisfu Sya'ban
Praktik membaca Surat Yasin sebanyak tiga kali pada malam Nisfu Sya'ban adalah tradisi yang telah mengakar kuat di kalangan Ahlussunnah wal Jama’ah, khususnya di Indonesia (NU). Secara hukum Fiqh, praktik ini termasuk dalam kategori *fadhailul a'mal* (keutamaan amal) dan *bid'ah hasanah* (inovasi yang baik) karena tidak ada dalil spesifik dari Nabi ﷺ yang memerintahkan pembacaan Yasin dengan bilangan tersebut. Ulama Madzhab Syafi'i memandang hal ini sebagai *istihsan* (perbuatan baik) untuk menghidupkan malam yang mulia ini, dengan niat yang terbagi tiga: panjang umur dalam ketaatan, terhindar dari bala/musibah, dan rezeki yang halal/husnul khatimah.
Hujjah Al-Qur'an & Hadis
Ayat Qur'an
Ad-Dukhan:3
إِنَّا أَنزَلْنَاهُ فِي لَيْلَةٍ مُّبَارَكَةٍ ۚ إِنَّا كُنَّا مُنذِرِينَ
"Sesungguhnya Kami menurunkannya pada suatu malam yang diberkahi dan sesungguhnya Kami-lah yang memberi peringatan."
Tafsir: Ayat ini menunjukkan adanya malam-malam yang diberkahi oleh Allah SWT untuk memperbanyak ibadah. Walaupun konteks awalnya merujuk pada Lailatul Qadr, sebagian mufassir juga menafsirkannya secara umum mencakup malam-malam istimewa lainnya, termasuk Nisfu Sya'ban, berdasarkan riwayat sebagian Sahabat.
Hadis Nabawi
At-Thabrani dan Al-Baihaqi
Hasan Li Ghairihi (Dha'if yang saling menguatkan)
"Allah SWT memperhatikan makhluk-Nya pada malam Nisfu Sya’ban. Maka Dia mengampuni seluruh makhluk-Nya kecuali orang musyrik dan orang yang bermusuhan (pendendam)."
يَطَّلِعُ اللَّهُ تَعَالَى إِلَى خَلْقِهِ لَيْلَةَ النِّصْفِ مِنْ شَعْبَانَ فَيَغْفِرُ لِجَمِيعِ خَلْقِهِ إِلَّا لِمُشْرِكٍ أَوْ مُشَاحِنٍ
Analisis Fiqih & Perbandingan Madzhab
Empat Madzhab Fiqh (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali) pada dasarnya sepakat mengenai keutamaan malam Nisfu Sya'ban, berdasarkan riwayat hadis yang *dha'if* namun saling menguatkan, sehingga layak dijadikan landasan untuk *fadhailul a'mal*. Namun, mereka berbeda dalam menentukan *kaifiyyah* (tata cara) ibadah spesifik:
1. **Madzhab Syafi'i (Fokus NU):** Imam Asy-Syafi'i dalam kitabnya *Al-Umm* menganjurkan menghidupkan lima malam, termasuk malam Nisfu Sya'ban. Praktik membaca Yasin 3 kali secara berjamaah, diikuti doa khusus, diakui oleh ulama Syafi'iyyah *muta'akhirin* (belakangan) sebagai bentuk *bid'ah hasanah*. Praktik ini dianggap sebagai sarana *taqarrub* (mendekatkan diri) dan tidak diyakini sebagai Sunnah *Ma'tsurah* yang wajib diikuti, melainkan hanya sebagai tradisi baik.
2. **Madzhab Lain:** Madzhab lain umumnya tidak memiliki *kaifiyyah* spesifik seperti Yasin 3 kali. Mereka lebih fokus pada anjuran umum memperbanyak doa, zikir, dan shalat sunnah secara individu (tanpa *taqyiid* jumlah atau jenis bacaan tertentu). Namun, mereka yang menolak praktik Yasin 3 kali seringkali berargumen bahwa penentuan jumlah spesifik tanpa dalil yang jelas bisa menjerumuskan pada *bid'ah sayyi'ah* jika diyakini sebagai bagian dari syariat. NU menekankan bahwa praktik ini dilakukan atas dasar *tathawwu'* (sukarela) dan niat baik.
Rujukan Kitab Kuning (Turats)
Ihya Ulumiddin
Karya: Imam Al-Ghazali
Imam Al-Ghazali menyebutkan anjuran untuk menghidupkan malam Nisfu Sya'ban dengan ibadah, zikir, dan doa. Meskipun tidak menyebut spesifik Yasin 3 kali, panduan ini menjadi landasan tasawuf (manhaj NU) untuk memperbanyak amal kebaikan pada malam tersebut.
Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj
Karya: Ibnu Hajar Al-Haitami
Beliau membahas keutamaan malam Nisfu Sya'ban dan praktik menghidupkannya, mengindikasikan bahwa amal-amal baik pada malam itu diterima, sejalan dengan manhaj Syafi'i yang menerima amal *fadhail* berdasarkan hadis dha'if.
Kanzun Najah Was Surur
Karya: Syaikh Abdul Hamid Qudus Al-Makki
Kitab ini secara khusus mencantumkan tata cara membaca Surat Yasin 3 kali beserta doa yang dibaca di antara setiap pembacaan, yang menjadi rujukan utama tradisi di Nusantara.
Kesimpulan & Hikmah
Membaca Surat Yasin 3 kali di malam Nisfu Sya’ban adalah praktik yang **dianjurkan** (*mustahab*) dalam kerangka *bid'ah hasanah* menurut Manhaj NU. Ibadah ini harus dilakukan dengan keyakinan bahwa ia adalah amalan sunnah *ghairu ma'tsurah* (bukan berasal langsung dari Nabi ﷺ) dan murni sebagai bentuk *tathawwu'* (ibadah sukarela). Hikmah utamanya adalah melatih konsistensi dalam membaca Al-Qur'an, memperbanyak doa, dan menyambut malam pengampunan Allah SWT dengan hati yang bersih, jauh dari kesyirikan dan permusuhan (*musyahana*).

0 comments:
Posting Komentar