Pandangan Prof. Quraish
Shihab Beliau menekankan bahwa terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai batasan aurat dan kewajiban berjilbab. Menurutnya, yang terpenting adalah perempuan mengenakan pakaian yang terhormat. Beliau juga menegaskan pentingnya kesadaran pribadi dalam beragama tanpa harus memaksakan kehendak kepada orang lain.
Pandangan Gus Baha.
Gus Baha menjelaskan bahwa ulama di Indonesia secara umum mengikuti mazhab Syafi'i, namun dalam praktiknya sering melakukan intiqal (pindah mazhab) ke pendapat yang lebih longgar mengenai wajah dan telapak tangan. Beliau menyoroti bahwa isu jilbab bukan sekadar tren, melainkan persoalan syariat yang harus disikapi dengan bijak dan menghindari sikap fanatisme yang berlebihan.
Perbedaan Mazhab tentang Aurat Wajah: Gus Baha menjelaskan bahwa meskipun di Indonesia mayoritas mengikuti mazhab Syafi'i (yang berpendapat wajah perempuan adalah aurat di luar shalat), praktik yang berlaku di kalangan kiai dan masyarakat justru cenderung mengikuti pendapat dalam mazhab Hanafi, di mana wajah tidak dianggap aurat sehingga tidak mewajibkan pemakaian cadar
Konteks Fitnah: Gus Baha menekankan bahwa aturan mengenai aurat berkaitan erat dengan upaya menghindari fitnah (daya tarik syahwat). Beliau menjelaskan bahwa persepsi orang terhadap fitnah seringkali salah; ia menekankan pentingnya menjaga kehormatan dan tidak menjadikan perbedaan pendapat sebagai ajang saling menghakimi
Tradisi Indonesia: Gus Baha menyatakan bahwa kebiasaan perempuan di Indonesia yang tidak memakai cadar adalah hal yang wajar selama mengikuti koridor pendapat ulama yang memperbolehkannya. Namun, beliau mengingatkan agar jangan sampai seseorang menyepelekan hukum Islam atau menganggap rambut bukan aurat, karena dalam konsensus ulama, rambut tetaplah aurat yang harus ditutup
Standar Ideal Hijab: Gus Baha juga memberikan batasan ideal penggunaan jilbab, yaitu menutupi bagian leher dan dada
Pandangan Buya Yahya
Buya Yahya menegaskan kesepakatan ulama dari masa ke masa bahwa rambut kepala adalah aurat yang wajib ditutup. Beliau berpesan jika seseorang belum mampu menutup aurat, hendaknya memohon ampun kepada Allah (istighfar) dan tidak membuat fatwa yang menghalalkan sesuatu yang telah disepakati hukumnya sebagai kewajiban. Beliau juga mengajak untuk berprasangka baik (husnudzon) kepada tokoh atau sesama muslim dan tidak perlu diikuti jika ada pandangan yang secara jelas melanggar syariat.
=======
Hukum mengenakan jilbab atau hijab bagi wanita muslimah yang telah mencapai usia baligh adalah wajib (fardu 'ain). Kewajiban ini bertujuan untuk menjaga kehormatan wanita, identitas sebagai muslimah, dan perlindungan dari gangguan. Kewajiban penutupan aurat ini bersifat qath'i (pasti) berdasarkan ijma' para ulama yang bersumber dari nash Al-Qur'an dan hadits Nabi SAW. Jilbab dalam konteks syariat merujuk pada pakaian yang menutupi seluruh tubuh wanita sehingga tidak menampakkan perhiasan atau lekuk tubuh di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
Dalil Dalil
Hujjah Naqliyah
يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا
"Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka menutupkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu agar mereka lebih mudah untuk dikenali, sehingga mereka tidak diganggu. Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang."
Al-Ahzab: 59 • Ayat ini memerintahkan penggunaan jilbab sebagai identitas wanita mukminah untuk menjaga kehormatan dan keamanan diri mereka.
وَلَا يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا ۖ وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلَىٰ جُيُوبِهِنَّ
"...dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya..."
An-Nur: 31 • Perintah untuk menutupi bagian dada dengan khimar (kerudung) dan larangan menampakkan aurat kecuali wajah dan telapak tangan.
Dalil Hadis
Analisis Hadis-Hadis Kewajiban Hijab dan Batasan Aurat Wanita
Analisis Khazanah Turats
### 1. Hadis Asma' bint Abi Bakr (Batasan Aurat)
Dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama'ah, batasan aurat wanita merujuk pada hadis riwayat Imam Abu Dawud:
*"Wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (baligh), maka tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini", beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.* (HR. Abu Dawud, no. 4104).
Teks Arab:
عَنْ عَائِشَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهَا أَنَّ أَسْمَاءَ بِنْتَ أَبِي بَكْرٍ دَخَلَتْ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَعَلَيْهَا ثِيَابٌ رِقَاقٌ فَأَعْرَضَ عَنْهَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَقَالَ: "يَا أَسْمَاءُ إِنَّ الْمَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتِ الْمَحِيضَ لَمْ يَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هَذَا وَهَذَا" وَأَشَارَ إِلَى وَجْهِهِ وَكَفَّيْهِ.
Terjemahan:
Dari Aisyah radhiyallahu 'anha, bahwa Asma' binti Abi Bakr masuk menemui Rasulullah ﷺ dengan pakaian yang tipis. Maka Rasulullah ﷺ berpaling darinya dan bersabda: *"Wahai Asma', sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah mencapai masa haid (baligh), maka tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini"*, beliau menunjuk wajah dan kedua telapak tangannya.
Sumber:
* HR. Abu Dawud (No. 4104) dalam *Kitab al-Libas*.
* Al-Baihaqi dalam *Sunan al-Kubra*.
* At-Thabarani dalam *al-Mu'jam al-Kabir*.
**Analisis Sanad & Matan:**
Meskipun sebagian ulama menyebutkan sanadnya *mursal* (karena Khalid bin Diraik tidak bertemu Aisyah), namun hadis ini diakui secara *syawahid* (pendukung) oleh mayoritas fuqaha madzhab Syafi'i, Maliki, dan Hanafi sebagai landasan bahwa wajah dan telapak tangan bukan aurat, sedangkan selain itu—termasuk rambut dan leher (hijab)—adalah aurat yang wajib ditutup.
### 2. Hadis 'Aisyah r.a. (Respon terhadap Ayat Hijab)
Implementasi hijab secara syar'i terekam Ketika turun ayat: *'Hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya' (QS. An-Nur: 31)*, para wanita Muhajirin dan Ansar segera merobek kain sarung mereka dan menjadikannya sebagai *khimar* (kerudung).
**Analisis Fikih:**
Hadis ini menunjukkan bahwa para Sahabiyah memahami perintah *khimar* bukan sekadar tradisi budaya, melainkan kewajiban agama yang harus segera dilaksanakan. Kata *Khimar* secara bahasa berarti penutup kepala.
### 3. Hadis Tentang Ancaman Tidak Menutup Aurat
Imam Muslim meriwayatkan hadis tentang dua golongan ahli neraka yang belum pernah dilihat Nabi SAW, salah satunya adalah:
*"...para wanita yang berpakaian tetapi telanjang (kasiyat 'ariyat), yang berlenggak-lenggok, kepala mereka seperti punuk unta yang miring..."* (HR. Muslim, no. 2128).
___
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: "صِنْفَانِ مِنْ أَهْلِ النَّارِ لَمْ أَرَهُمَا، قَوْمٌ مَعَهُمْ سِيَاطٌ كَأَذْنَابِ الْبَقَرِ يَضْرِبُونَ بِهَا النَّاسَ، وَنِسَاءٌ كَاسِيَاتٌ عَارِيَاتٌ مُمِيلَاتٌ مَائِلَاتٌ، رُؤُوسُهُنَّ كَأَسْنِمَةِ الْبُخْتِ الْمَائِلَةِ، لَا يَدْخُلْنَ الْجَنَّةَ، وَلَا يَجِدْنَ رِيحَهَا، وَإِنَّ رِيحَهَا لَيُوجَدُ مِنْ مَسِيرَةِ كَذَا وَكَذَا"
Terjemahan:
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda: *"Ada dua golongan penghuni neraka yang belum pernah aku lihat: (1) Suatu kaum yang memegang cambuk seperti ekor sapi yang digunakan untuk memukul orang-orang, dan (2) para wanita yang berpakaian tetapi telanjang (kasiyat 'ariyat), yang berlenggak-lenggok (ma'ilat mumilat), kepala mereka seperti punuk unta yang miring. Mereka tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, padahal bau surga itu tercium dari jarak perjalanan sekian dan sekian."*
Sumber: *Shahih Muslim*, Kitab al-Libas wa al-Zinah, No. 2128.
___
**Analisis Ulama:**
Imam Nawawi dalam *Syarh Muslim* menjelaskan bahwa maksud 'berpakaian tetapi telanjang' adalah wanita yang menutup sebagian tubuhnya namun menyingkap sebagian lainnya untuk menunjukkan kecantikannya, atau memakai pakaian tipis/ketat yang menampakkan lekuk tubuh. Ini mempertegas kewajiban hijab yang memenuhi kriteria *sathrul aurat* (menutup aurat dengan sempurna).
Maraji': Sunan Abu Dawud, Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim (Imam Nawawi), Fathul Bari (Ibnu Hajar al-Asqalani)
pendapat 4 imam Madhzab
Imam hanafi
Seluruh tubuh wanita adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Namun, jika dikhawatirkan munculnya fitnah (godaan), maka wajah wajib ditutup.
Imam maliki
Aurat wanita di depan laki-laki asing (ajnabi) adalah seluruh tubuh kecuali wajah dan kedua telapak tangan. Sunnah menutup wajah jika tidak dikhawatirkan fitnah, namun menjadi wajib jika dikhawatirkan menimbulkan fitnah.
Imam shafii
Pendapat mu'tamad (utama) dalam madzhab Syafi'i adalah seluruh tubuh wanita termasuk wajah dan kedua telapak tangan adalah aurat di hadapan laki-laki ajnabi. Pendapat kedua menyatakan wajah dan tangan bukan aurat namun tetap dianjurkan ditutup.
Imam hanbali
Seluruh tubuh wanita tanpa kecuali, termasuk wajah, telapak tangan, dan bahkan kuku, adalah aurat yang wajib ditutup di hadapan laki-laki yang bukan mahram.


0 comments:
Posting Komentar