Syarat Menjadi Imam Solat ada 16
1. Tamyiz
2. Berakal
3. Beragama Islam
4. Laki-Laki jika Ma'mumnya Perempuan atau khunsa ( banci )
5. Mukallaf ( Orang yang sudah dibebani 5 hukum ). jika imam solat jumat, maka ia sudah termasuk dalam 40 jamaah jumat yang muqiimin.
6. Bukan orang yang harus mengulang solat. seperti contoh orang yang tayamum karena tidak ada air, lalu menemukan air.
7. Bukan orang yang bingung menentukan arah qiblat, memilih pakaian yang suci, memakai air yang tohir mutohir
8. Tau Cara Solat, Syarat Rukunnya Solat, Hal Batalnya Solat.
9. Imam Tidak Boleh Lahn ( Cacat ) Bacaanya salah yang merusak makna pada surat Alfatihah. Harus Fasih Bacaannya.
10. Imam Tidak Boleh Bisu sekalipun ma'mumnya Bisu.
11. Imam tidak boleh ummiyan ( golongan yang tidak bagus bacaan fatihahnya) tetapi harus dari golongan qoori ( bagus bacaannya)
12. Imam tidak sedang jadi ma'mum pada jamaah lain.
13. Imam tidak boleh pelaku bidah, yang menyebabkan kafir.
14. imam harus tampak dari ma'mum sehingga ma'mum bisa mengikutinya
15. Terkumpulnya sarat sahnya solat didalam diri imam baik secara yaqin maupun secara prasangka (dzon) berupa sucinya, tertutup aurotnya, bebasnya dari najis yang tidak dima'fu.
16. Wajib berniat menjadi imam
#sumber: مراقي العبودية
Imam Nawawi, mensyarahi kitab karya Imam Al-Ghazali.

0 comments:
Posting Komentar