kronologi: gus rumail memberi tanggapan atau raction pada debat antara salafi dan aswaja. lalu tanggapan gus rumail di tanggapi lagi salafi di kolom komentar, ini isinya:
Inti Klaim Gus Rumail Abbas
1. Tidak ada dalil eksplisit Al-Qur’an/Hadits sahih yang secara verbatim membolehkan tabarruk di kuburan orang saleh.
2. Menuntut dalil eksplisit dianggap klise, absurd , dan membunuh ijtihad.
3. Pendapat ulama muktabar cukup diikuti karena ada “rezim risiko” dan “efisiensi kognitif”.
4. Mengkritik pendapat ulama muktabar dianggap tidak layak jika bukan setara kapasitasnya.
Masalah Fatal dalam Argumen
1) Standar “tidak ada dalil eksplisit” itu BENAR secara ushul — bukan klise
Dalam ibadah , kaidah baku Ahlus Sunnah adalah:
> الأصل في العبادات التوقيف
> •Hukum asal ibadah adalah terlarang sampai ada dalil.•
Ini bukan retorika , tapi ijma’ ushuliyyin .
Tabarruk adalah ibadah (mencari berkah ghaib). Maka:
• Wajib ada dalil .
• Qiyas, efisiensi kognitif, atau kepercayaan pada sistem tidak cukup .
👉 Menolak tuntutan dalil = membatalkan kaidah ushul ibadah .
2) “Ulama muktabar membolehkan” ≠ otomatis hujjah
Kaidah yang ia serang:
> Aqwalul ‘ulama yustadallu laha la yustadallu biha
Itu kaidah sah :
• Pendapat ulama butuh dalil .
• Ulama bisa salah dalam masalah ibadah.
Contoh klasik:
• Imam Malik menolak mengusap kubur Nabi.
• Imam Abu Hanifah melarang tabarruk pada selain atsar Nabi.
• Imam Ahmad sendiri riwayatnya ikhtilaf (tidak satu suara).
👉 Jadi klaim “ulama muktabar sepakat” itu fiktif .
3) Analogi dokter–pilot–hafizh = Qiyas FASID
Gus Rumail menyamakan:
• Percaya dokter/pilot
dengan
• Mengikuti fatwa tabarruk
Ini qiyas batil , karena:
• Dokter/pilot → urusan dunia (tajribah)
• Tabarruk → ibadah ghaib (tauqifiyah)
Ibadah tidak tunduk pada efisiensi kognitif , tapi pada:
> Dalil sahih + pemahaman salaf
4) Ia keliru memahami ijma’, ijtihad, dan istinbath
Ia berkata:
> “Kalau harus dalil eksplisit, semua ijtihad jadi invalid”
Ini salah kategori :
• Ijtihad boleh di muamalah & siyasah
• Tidak boleh menciptakan bentuk ibadah baru
Tabarruk di kuburan:
• Tidak dilakukan Nabi
• Tidak dilakukan sahabat
• Tidak ada dalil shahih eksplisit
➡ Gugur sebelum bicara ‘ijtihad’
5) Menyerang penanya, bukan dalil (fallacy)
Alih-alih menghadirkan:
• Ayat
• Hadits sahih
• Atsar sahabat
Ia malah:
• Meremehkan penanya
• Menyoal “kapasitas”
• Mengandalkan filsuf Barat (Boaz Miller)
👉 Dalam Islam: al-haqq yu’raf bid-dalil, bukan bi al-asykhash .
Kesimpulan
1. Tuntutan dalil eksplisit dalam tabarruk itu WAJIB , bukan klise.
2. Tabarruk di kuburan tidak memiliki dalil sahih dari Nabi & sahabat.
3. Pendapat sebagian ulama tidak otomatis hujjah , apalagi dalam ibadah.
4. Argumen Gus Rumail Abbas runtuh secara ushul , bukan sekadar beda selera.
5. Pendekatannya menggeser otoritas wahyu ke otoritas sistem & tradisi — ini berbahaya secara manhaj.
15 jam yang lalu
@abensyaba102 qiyas pun harus ada contoh semisal dijaman nabi. Contoh zakat, di arob biasa konsumsi gandung ,kurma atau kismis. Tapi di indo adanya beras itulah contoh qiyas.
@BangTguh
14 jam yang lalu
@MurSyidi-b8k btw emang ada ayat eksplisit di Al Qur'an atau hadits semisal.. Allah melarang tahlilan atau maulidan?
@BangTguh "Tidak ada. Tapi Anda keliru logika.
Kaidah ushul fiqih:
“Asal dalam ibadah adalah haram sampai ada dalil yang memerintahkannya.”
Bukan: “asal tidak ada ayat yang melarang, berarti boleh.”
Tahlilan dan maulidan tidak ada contohnya dari Rasulullah, sahabat, maupun salafusshaleh.
Maka itu termasuk bid’ah dalam agama.
Agama sudah sempurna.
Kalau mau menambah ritual ibadah, harus bawa dalil — bukan minta dalil larangan."
Singkatnya:
Tidak ada ayat larangan minum bir pun, tapi tetap haram karena ada dalil umum yang melarang khamr.
Prinsipnya sama: ibadah itu tauqifi, tidak boleh diada-adakan tanpa contoh Nabi.
@BangTguh ini yg namanya cacat logika.
dalam ibadah/beragama itu, harus ada dalil membolehkan/sunnahkan/wajibkan, bukan larangannya yg dicari
@BangTguh dalam quran emang tidak ada larsngan sepeti yg antum katakan itu tapi kita punya nabi, nah sekarang pertanyaan apakah nabi dan para sahabat pernah kerja kan dan ajarksn tahlian dan maulidan klo tidak berarti itu sdh menjadi larangan nya dan itu sdh mewakili larangan alquran
@Sarkawi-n7hTahlilan dan maulidan bukan ritual agama, cuma adat istiadat dan budaya di dalam masyarakat Islam.
Dilakukan ataupun tidak dilakukan boleh saja, lha wong bukan ritual
@abensyaba102 qias itu bukan untuk menciptakan ibadah Baru tong... tapi untuk menetapkan suatu Hukum Yang zaman Nabi Gak Ada sekarang menjadi Ada Seperti ganja narkoba atau rokok
@Boedi873"Lho, tapi kok tahlilan dan maulidan selalu dikaitkan dengan pahala, keutamaan, dan anjuran agama? Dibaca dengan niat ibadah, dihadiri kiai, dikemas dengan nuansa religi — tapi Anda bilang 'bukan ritual agama'?
Kalau memang hanya budaya, kenapa dibela mati-matian seolah wajib dipertahankan? Kenapa tidak dianggap seperti sekaten atau grebeg maulud yang jelas-jelas ekspresi budaya tanpa klaim kesunnahan?
Inilah yang disebut dubbelstandaard:
· Saat dikritik, bilangnya 'hanya budaya'.
· Saat didakwahkan, dianggap 'sarana mendekatkan diri pada Allah'.
Kalau mau jujur, pilah jelas:
Ini budaya atau ibadah?
Kalau budaya — silakan, tidak usah diklaim sebagai 'amalan sunnah'.
Kalau ibadah — tunjukkan dalilnya.
Jangan main dua kaki."
@IrwanSusantoFamily"Bener banget. Anda sudah pegang prinsip yang tepat.
Qiyas itu alat ijtihad untuk menetapkan hukum pada kasus baru yang punya ‘illat (alasan hukum) yang sama dengan kasus yang sudah ada dalilnya.
Contoh: narkoba diqiyaskan ke khamr karena sama-sama memabukkan dan merusak akal.
Tapi qiyas tidak boleh dipakai untuk menciptakan ibadah baru.
Kenapa? Karena ibadah itu tauqifi (harus ada contoh langsung dari Nabi), bukan hasil analogi akal manusia.jadi qiyas untuk hukum muamalah dan jinayat boleh.
Qiyas untuk ritual ibadah mahdhah haram.
Jangan sampai ada yang pakai qiyas buat bikin shalat 6 waktu atau puasa sunnah tanggal 1 Muharam dengan alasan ‘mirip-mirip’. Itu namanya mengada-ada dalam agama."
@Sarkawi-n7hWajar dong budaya dan adat istiadat yang dianggap baik, seperti tahlilan dan maulidan di masyarakat Islam dibela matian, karena sering disalah artikan oleh kaum Wahabi sebagai ritual agama.
Grebeg mulud dan acara maulid cuma beda format saja.
Beda nya grebeg maulud dengan acara maulidan memang apaan?
@Boedi873"Tepat, itu yang saya maksud: kenapa jadi beda format? Kalau sama-sama budaya, kenapa tidak dibiarkan jadi budaya saja, tanpa embel-embel pahala, keutamaan, dan klaim sebagai ‘sarana ibadah’?
Bedanya jelas:Grebeg Maulud itu perayaan publik, parade budaya, tanpa klaim ‘siapa hadir dapat pahala’ atau ‘ini sunnah Nabi’. Murni ekspresi seni-budaya.
· Maulidan versi pesantren/ormas sering dibungkus dengan: ‘ini amalan mulia’, ‘Nabi senang’, ‘dapat pahala’, ‘siapa tidak ikut berarti kurang cinta Nabi’. Nah, ini sudah masuk wilayah klaim keagamaan.
Kesalahan ‘kaum Wahabi’ itu bukan melarang budaya, tapi mengkritik klaim-klaim keagamaan yang tidak ada dalilnya.
Kalau mau bilang maulidan budaya, silakan — tapi jualah jujur: jangan dikemas seolah-olah itu perintah agama.
Kalau budaya, jangan diklaim sebagai ibadah.
Kalau ibadah, tunjukkan dalilnya.
Jangan main dua muka: saat dikritik bilang ‘cuma budaya’, saat di masyarakat dijual sebagai ‘amalan sunnah’."
@Boedi873 bro, tadi ana baca koment tahilan maulidan haul adalah adat atw budaya tapi kenapa lebih memilih amalia terntentu daripada sholat isya di mesjid? Udh lumrah dan umum giliran ada yg meninggal mereka hadir giliran adzan berkumandang pada diem
1 lagi ketika ana menanyakan dalilnya mana mereka berdalih kalo ga tahlil kek ngubur kucing, bener ga? Pas ditanya dalil nyaa seperti es campur
Intinya kaum NewGreenTea amalia dulu baru cari dalil, bener ga? Nih saya sertakan link nyaa wktu tokoh NU debat dgn ustd salafi dan mengakui kalo tahlilan itu bid'ah mungkaroh

0 comments:
Posting Komentar