Hukum mengqadha shalat yang terlewat adalah *wajib* (fardhu) bagi setiap Muslim yang baligh dan berakal. Konsep qadha (mengganti) berlaku untuk shalat fardhu yang terlewat, baik karena alasan yang dibenarkan (seperti tidur atau lupa) maupun karena kelalaian yang disengaja. Tidak ada perbedaan pendapat di antara empat mazhab mengenai kewajiban qadha ini.
Jika shalat terlewat karena lupa atau tertidur, kewajiban qadha harus dilaksanakan segera setelah seseorang mengingatnya atau terbangun, berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW. Jika shalat terlewat secara sengaja (karena kelalaian atau penolakan), meskipun ini adalah dosa besar yang memerlukan taubat nasuha, kewajiban qadha tetap tidak gugur menurut mayoritas ulama, dan wajib dilakukan sesegera mungkin sebagai bentuk penebusan. Selain itu, sebagian ulama, terutama dari kalangan Syafi'i dan Hanbali, mewajibkan tertib (urutan) dalam mengqadha shalat, yaitu mendahulukan shalat yang terlewat sebelum melaksanakan shalat pada waktunya (adā'), selama waktu shalat adā' masih luas
Al-Qur'an
Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman. (An-Nisa': 103)
Hadis
Barangsiapa yang tertidur dari shalat atau lupa mengerjakannya, maka hendaklah ia melaksanakannya ketika ia mengingatnya. Tidak ada kafarat baginya selain itu. (Shahih Muslim, diriwayatkan dari Abu Qatadah)
apakah solat qodho boleh berjamaah?
Ini adalah pertanyaan yang sangat baik dan relevan dalam fiqih Islam. Jawabannya adalah:
Ya, shalat qadha (mengganti shalat fardhu yang terlewat) sangat diperbolehkan untuk dilaksanakan secara berjamaah (berkongregasi), dan bahkan dianjurkan.** Berikut adalah rincian hukum dan dasar pelaksanaannya:
1. Dasar Hukum dan Keutamaan Shalat qadha pada dasarnya adalah pelaksanaan shalat fardhu yang tertunda. Karena sifatnya yang fardhu, semua hukum dan keutamaan yang melekat pada shalat fardhu juga berlaku pada shalat qadha, termasuk keutamaan shalat berjamaah. Seperti:
A. Keumuman Hukum Shalat Berjamaah Keutamaan shalat berjamaah adalah mendapatkan pahala 25 hingga 27 kali lipat dibandingkan shalat sendirian. Hukum ini berlaku untuk setiap shalat fardhu, tanpa membedakan apakah ia dilaksanakan pada waktunya (*adā'*) atau di luar waktunya (*qadha'*).
B. Dasar Sunnah (Hadits) Salah satu dasar terkuat yang menunjukkan kebolehan shalat qadha berjamaah adalah apa yang dilakukan oleh Nabi Muhammad ﷺ dan para sahabat ketika mereka terlewat shalat Subuh (Fajr) dalam sebuah perjalanan karena tertidur.
Hadits:
Diriwayatkan bahwa suatu malam dalam perjalanan, Nabi ﷺ tertidur pulas hingga waktu Subuh terlewat. Ketika mereka bangun setelah matahari terbit, Nabi ﷺ memerintahkan Bilal untuk mengumandangkan adzan dan iqamah, kemudian beliau mengimami para sahabat melaksanakan shalat Subuh yang terlewat tersebut secara berjamaah.
Tindakan Nabi Muhammad ﷺ ini menjadi dalil yang jelas bahwa shalat fardhu yang terlewat dapat diqadha secara berjamaah.
2. Syarat dan Skenario Pelaksanaan Qadha Berjamaah Shalat qadha berjamaah dapat dilakukan dalam beberapa skenario, dan semuanya hukumnya sah menurut mayoritas ulama dari empat mazhab (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali):
Skenario 1:
Semuanya Mengqadha Shalat yang Sama Ini adalah bentuk yang paling ideal dan jelas. Misalnya, sebuah keluarga atau kelompok musafir secara kolektif terlewat melaksanakan shalat Isya karena lupa atau tertidur. Ketika mereka ingat atau terbangun, mereka sepakat untuk melaksanakan shalat Isya qadha secara berjamaah. * **Intensi:** Imam dan makmum sama-sama berniat shalat qadha Isya.
Skenario 2:
Imam Mengqadha, Makmum Melaksanakan Shalat Waktu (*Adā'*) Menurut pandangan mayoritas ulama (termasuk Mazhab Syafi'i), ini diperbolehkan. Perbedaan niat antara Imam (yang berniat qadha) dan Makmum (yang berniat adā' atau shalat waktu) tidak membatalkan shalat berjamaah, selama keduanya adalah shalat fardhu. * **Contoh:** Seorang Muslim ingin mengqadha shalat Ashar-nya yang terlewat, dan dia menjadi imam bagi sekelompok orang yang sedang shalat Maghrib pada waktunya. (Catatan: ini hanya memungkinkan jika jumlah rakaatnya tidak menimbulkan masalah, atau jika makmum bersedia berpisah/salam lebih dulu jika rakaat imam lebih banyak, atau makmum menambah rakaat sendiri jika rakaat imam lebih sedikit.)
Skenario 3:
Imam Melaksanakan Shalat Waktu (*Adā'*), Makmum Mengqadha Ini juga diperbolehkan. Seseorang yang memiliki hutang shalat (qadha) diperbolehkan menjadi makmum di belakang imam yang sedang shalat fardhu pada waktunya. * **Contoh:** Seorang Muslim yang belum melaksanakan qadha Zhuhur ingin shalat di masjid. Dia bisa ikut berjamaah Maghrib. Meskipun niatnya adalah Qadha Zhuhur (4 rakaat) dan imam berniat Maghrib (3 rakaat), ini sah. Setelah rakaat ketiga, makmum dapat berdiri dan menyempurnakan sisa satu rakaat Zhuhur sendirian setelah imam salam.
3. Pentingnya Tertib (Urutan) Bagi seseorang yang memiliki banyak shalat qadha yang harus diganti, jika ia memutuskan untuk melaksanakannya secara berjamaah dengan orang lain yang juga memiliki qadha, penting untuk memperhatikan **tertib** (urutan) waktu shalat. Mazhab Syafi'i dan Hanbali menegaskan pentingnya tertib ini, yaitu mendahulukan shalat yang terlewat lebih awal sebelum shalat yang terlewat sesudahnya. **Contoh Pelaksanaan Qadha Berjamaah dengan Tertib:** Jika sebuah kelompok terlewat shalat Zhuhur, Ashar, dan Maghrib, urutan qadha berjamaahnya yang dianjurkan adalah: 1. **Qadha Zhuhur** berjamaah (4 rakaat). 2. **Qadha Ashar** berjamaah (4 rakaat). 3. **Qadha Maghrib** berjamaah (3 rakaat). Melaksanakan qadha secara berjamaah dalam urutan yang benar juga dapat membantu seseorang yang memiliki banyak hutang shalat untuk lebih termotivasi dan disiplin dalam melunasinya
Kesimpulan:
Shalat qadha adalah shalat fardhu, oleh karena itu, ia dapat dan dianjurkan untuk dilaksanakan secara berjamaah, sesuai dengan keutamaan shalat jama'ah yang telah ditetapkan dalam syariat. Kebolehan ini didasarkan pada praktek Nabi Muhammad ﷺ sendiri.
Pendapat imam 4 Madhzab:
1.Imam maliki
Mengqadha shalat yang terlewat adalah wajib. Tertib diwajibkan antara shalat yang terlewat dan shalat adā' saat ini, asalkan tidak dikhawatirkan habisnya waktu bagi shalat adā' tersebut. Jika waktu adā' sempit, shalat adā' harus didahulukan.
2.Imam shafii
Mengqadha shalat yang terlewat adalah wajib. Tertib (urutan) antara shalat qadha dan shalat adā' adalah sunnah (mustahab), kecuali jika shalat yang terlewat sedikit (misalnya kurang dari lima waktu), maka dianjurkan untuk mendahulukan qadha jika waktu shalat adā' masih luas.
3.Imam hanafi
Mengqadha shalat yang terlewat adalah wajib. Tertib (berurutan) antara shalat qadha dan shalat adā' (yang sedang dikerjakan pada waktunya) adalah wajib, selama shalat qadha yang terlewat tidak lebih dari lima waktu.
4.Imam hanbali
Mengqadha shalat yang terlewat adalah wajib. Tertib (berurutan) diwajibkan secara mutlak, baik shalat yang terlewat itu sedikit maupun banyak. Seseorang wajib mengqadha shalat yang terlewat sebelum melaksanakan shalat adā', kecuali jika lupa atau khawatir waktu shalat adā' akan habis.
© 2026 Al-Mustashar AI. Berbasis Kurikulum Klasik.


0 comments:
Posting Komentar