" Merangkai yang terlihat,terdengar dan terserak dari perjalanan hidup dan kehidupan, untuk diambil pelajaran dan pembelajaran. Lalu menggoreskannya dalam lembaran lembaran digital. Mungkin berisi nasehat,pelajaran,tips trik,informasi atau sekedar basa basi. Intinya hanyalah ingin berbagi. "

Zakat Fitrah

Posted By elbabadany on Senin, 23 Februari 2026 | Februari 23, 2026

 1. Definisi dan Hukum

Zakat Fitrah secara bahasa berarti zakat kesucian atau zakat tubuh. Secara istilah syar'i, zakat fitrah adalah sejumlah harta (berupa makanan pokok) yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim yang memiliki kemampuan untuk dirinya sendiri dan orang yang menjadi tanggungannya pada waktu tertentu dengan syarat-syarat tertentu.

Jadi Zakat fitrah adalah zakat wajib berupa sejumlah harta (makanan pokok)  yang dikeluarkan oleh setiap muslim, baik laki-laki maupun perempuan, besar maupun kecil, merdeka maupun hamba, yang mampu, pada akhir bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Kewajiban ini bertujuan untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perbuatan sia-sia dan kotor, serta sebagai makanan bagi fakir miskin agar mereka dapat ikut merasakan kegembiraan di hari raya Idul Fitri.


Hukum zakat fitrah adalah wajib 'ain bagi setiap Muslim, laki-laki maupun perempuan, merdeka atau hamba sahaya, tua maupun muda, bahkan bayi yang lahir sebelum matahari terbenam pada akhir Ramadhan dan hidup hingga awal Syawal.



Dalil kewajibannya sangat kuat, baik dari Al-Qur'an (secara umum tentang zakat) maupun Sunnah Nabi ﷺ.


Blog, Updated at: Februari 23, 2026

0 comments:

Posting Komentar