" Merangkai yang terlihat,terdengar dan terserak dari perjalanan hidup dan kehidupan, untuk diambil pelajaran dan pembelajaran. Lalu menggoreskannya dalam lembaran lembaran digital. Mungkin berisi nasehat,pelajaran,tips trik,informasi atau sekedar basa basi. Intinya hanyalah ingin berbagi. "

Hukum pinjam modal dengan syarat bagi hasil

Posted By elbabadany on Kamis, 19 Maret 2026 | Maret 19, 2026

Pertanyaan:

saya butuh modal usaha, temen saya menawarkan pinjaman modal, syaratnya minta bagi hasil 10% kalau untung. Kalau rugi dia minta modal kembali utuh. Bagaimana hukumnya transaksi seperti ini? apakah riba?


Jawaban:

Transaksi yang Anda jelaskan hukumnya adalah HARAM dan termasuk kategori Riba. Dalam syariat Islam, akad kerja sama modal (Mudharabah) wajib mengikuti prinsip 'Al-Ghunu bi al-Ghurmi' (keuntungan berbanding lurus dengan risiko kerugian). Jika pemodal mensyaratkan modalnya kembali utuh meskipun usaha mengalami kerugian (guaranteed principal), maka akad tersebut bukan lagi investasi melainkan pinjaman (Qardh). Pinjaman yang menarik keuntungan (dalam hal ini bagi hasil 10%) adalah Riba al-Qardh yang disepakati keharamannya oleh para ulama. Syarat jaminan modal kembali utuh membatalkan sifat amanah dalam akad Mudharabah. Sekalipun yang memberi syarat itu si peminjam dengan suka rela. Karena pada dasarnya peminjam butuh modal dan islam melindungi peminjam dari kerugian karena peminjam dalam posisi tertekan secara mental (sukarela palsu).

Dalil Quran :

(QS. Al-Baqarah [2]: 275) ( Madaniyah)

ٱلَّذِينَ يَأْكُلُونَ ٱلرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ ٱلَّذِى يَتَخَبَّطُهُ ٱلشَّيْطَٰنُ مِنَ ٱلْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا۟ إِنَّمَا ٱلْبَيْعُ مِثْلُ ٱلرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ ٱللَّهُ ٱلْبَيْعَ وَحَرَّمَ ٱلرِّبَا ۚ فَمَن جَآءَهُۥ مَوْعِظَةٌ مِّن رَّبِّهِۦ فَٱنتَهَىٰ فَلَهُۥ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُۥٓ إِلَى ٱللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُو۟لَٰٓئِكَ أَصْحَٰبُ ٱلنَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَٰلِدُونَ


"Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual beli itu sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barangsiapa kembali (mengambil riba), maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."(QS. Al-Baqarah [2]: 275).

Ringkasan Makna Umum

Ayat ini merupakan penegasan fundamental mengenai hukum ekonomi Islam yang membedakan secara tegas antara aktivitas jual beli (perdagangan) yang produktif dengan praktik riba yang eksploitatif. Allah SWT menggambarkan kondisi psikologis dan eskatologis orang yang memakan riba sebagai sosok yang kehilangan keseimbangan, serta membantah logika kaum musyrik yang menyamakan keuntungan dagang dengan bunga riba.

Asbābun Nuzūl

Diriwayatkan bahwa ayat ini turun berkaitan dengan praktik riba yang dilakukan oleh Bani Amr bin Umair dari kabilah Tsaqif dan Bani Mughirah dari kabilah Makhzum. Setelah penaklukan Mekkah, mereka masih menagih sisa piutang riba. Ayat ini turun untuk memutus segala bentuk transaksi ribawi yang tersisa dari zaman Jahiliyah.


Tafsir Jalalayn

Menjelaskan bahwa pemakan riba akan dibangkitkan dari kubur dalam keadaan sempoyongan seperti orang gila. Hal ini disebabkan keyakinan mereka yang menyamakan antara kehalalan jual beli dengan riba.


Klasik (Ibnu Katsir/Thabari)

Ibnu Katsir menekankan bahwa 'berdiri seperti orang gila' terjadi saat hari kebangkitan. Ath-Thabari menambahkan bahwa alasan pengharaman riba adalah karena ia merupakan tambahan harta tanpa ada pertukaran barang ('iwadh) yang adil, berbeda dengan jual beli.


Al-Azhar (Buya Hamka)

Dalam Tafsir Al-Azhar, Buya Hamka menyoroti sisi psikologis: pemakan riba hidup dalam ketamakan dan kegelisahan yang luar biasa, sehingga jiwanya tidak stabil. Riba merusak persaudaraan karena menindas orang yang sedang kesulitan.


Al-Mishbah (Quraish Shihab)

Quraish Shihab menjelaskan bahwa kata 'yakhbattuhu' (menyentuh/mengacaukan) menunjukkan bahwa riba menimbulkan kekacauan sistem ekonomi dan sosial. Beliau menekankan bahwa jual beli melibatkan risiko dan usaha, sedangkan riba adalah eksploitasi atas kebutuhan orang lain.


Tafsir Kemenag RI

Menegaskan bahwa perbedaan esensial jual beli dan riba terletak pada manfaat timbal balik. Jual beli mendorong sirkulasi barang dan jasa, sementara riba hanya menguntungkan pemilik modal dan mematikan produktivitas peminjam.


Sintesis Ulama

Para ulama sepakat (ijma') bahwa riba hukumnya haram mutlak. Perbedaan muncul pada penafsiran 'seperti orang gila': apakah itu keadaan fisik nyata di hari kiamat (pendapat mayoritas tafsir klasik) atau metafora bagi kekacauan pikiran dan ketidakstabilan ekonomi di dunia (sebagian mufassir modern).


Hubungan dengan Hadis

Rasulullah SAW bersabda: 'Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan', dan salah satunya adalah 'memakan riba' (HR. Bukhari & Muslim). Selain itu, hadis riwayat Muslim menyebutkan bahwa Rasulullah melaknat pemakan riba, pemberi riba, penulisnya, dan dua saksinya.


Klarifikasi Kesalahpahaman

Sering disalahpahami bahwa riba hanya dilarang jika bersifat 'adh'afan mudha'afah' (berlipat ganda) merujuk Ali Imran: 130. Namun, QS. Al-Baqarah: 275 ini mengklarifikasi bahwa setelah datangnya larangan, segala bentuk tambahan riba (sekecil apa pun) adalah haram dan pelakunya diancam dengan azab neraka jika tidak berhenti.


Kesimpulan Qur'ani Seimbang

Ayat ini merupakan batas tegas antara ekonomi syariah yang berbasis keadilan (jual beli) dengan ekonomi eksploitatif (riba). Allah tidak hanya melarang tindakannya, tetapi juga mengecam logika yang membenarkan riba. Solusi yang ditawarkan adalah pertobatan total, penghentian praktik ribawi, namun tetap memberikan hak atas modal pokok tanpa kezaliman.

Dalil Hadis:

Hadis A (Tentang Manfaat dalam Utang):

كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَ رِبًا

"Setiap utang yang menarik manfaat (bagi pemberi utang), maka itu adalah riba."*


Hadis B (Tentang Hasil dan Risiko):

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَضَى أَنَّ الْخَرَاجَ بِالضَّمَانِ

"Rasulullah SAW menetapkan bahwa hasil keuntungan (al-kharaj) adalah imbalan bagi kesediaan menanggung kerugian (adh-dhaman)."*

 (HR. Abu Dawud No. 3508, At-Tirmidzi No. 1285, An-Nasa'i No. 4490, Ahmad No. 24296


Analisis Hadis "Kullu qardhin...":

    Status: Dhaif (Lemah) secara sanad jika disandarkan langsung kepada Nabi Muhammad SAW (*Marfu'*).

    Koreksi Sumber: Hadis ini sering disebut dalam kitab-kitab fikih, namun dalam kitab hadis primer (seperti Musnad Ahmad atau Abu Dawud), redaksi ini tidak ditemukan sebagai hadis Nabi yang shahih. Redaksi yang mirip diriwayatkan secara *Mawquf* (perkataan sahabat) dari Fudhalah bin Ubaid.

    Kedudukan Makna: Meskipun sanadnya lemah, para ulama sepakat (Ijma') bahwa maknanya shahih dan berlaku sebagai kaidah umum dalam fikih muamalah.


Analisis Hadis "Al-Kharaj bi al-Dhaman":

    * Status: Shahih/Hasan.

    * Pendapat Ulama: Imam At-Tirmidzi menyatakan hadis ini Hasan Shahih. Al-Hakim menshahihkannya sesuai syarat Muslim. Hadis ini memiliki jalur yang kuat melalui Aisyah RA.

 Fiqh Hadis (Lintas Mazhab)

Para ulama menggunakan dua dalil ini untuk memetakan akad ekonomi:


1. Akad Tabarru' (Sosial/Utang):

    * Mazhab Empat (Hanafi, Maliki, Syafi'i, Hanbali): Sepakat bahwa setiap manfaat yang disyaratkan di awal dalam utang-piutang adalah haram. Contoh: Pinjam 1 juta, harus balik 1,1 juta, atau pinjam uang dengan syarat motor peminjam boleh dipakai gratis oleh pemberi utang.

    * Pengecualian: Jika peminjam memberi tambahan atas kemauan sendiri saat melunasi (tanpa syarat di awal), mayoritas ulama membolehkan sebagai bentuk syukur.


2. Akad Tijari (Komersial/Dagang):

    * Seseorang berhak mendapat untung jika ia siap menanggung risiko. Dalam perbankan syariah, ini mendasari akad *Mudharabah* atau *Musyarakah*. Jika bank ingin untung, bank harus ikut menanggung risiko kerugian (tidak boleh hanya meminjamkan uang dan minta bunga pasti).

Wallahu A'lam Bish-Shawab

Blog, Updated at: Maret 19, 2026

0 comments:

Posting Komentar